Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi SBS, Salah Satunya Eks Direktur PTBA
Kamis, 22 Juni 2023 - 10:42:00 WIB
"Dalam perkara ini potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp100 miliar. Untuk para tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang," katanya.
Para tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
"Jumlah saksi yang telah diperiksa sampai saat ini berjumlah 35 orang. Tim Pidsus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi