Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi SBS, Salah Satunya Eks Direktur PTBA
                
            
                PALEMBANG, iNews.id - Tim penyidik Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi proses akusisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI). Salah satu tersangka yakni Anung Prasetya, mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam.
"Tim telah mengumpulkan alat bukti sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHP telah ditetapkan tiga tersangka, salah satunya yakni Anung Prasetya selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam tahun 2013," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (22/6/2023)
                                    Selain Anung, lanjut Vanny, tersangka lainnya yakni Saiful Islam selaku Ketua Tim Akusisi pengambil alihan PT Satria Bahana Sarana. "Tersangka ketiga Tjahyono Imawan selaku Direktur PT Tri Iwa Samara pemilik PT Satria Bahana Sarana sebelum diakusisi oleh PTBA melalui PT BMI," katanya.
Sebelumnya para tersangka yakni Saiful Islam dan Anung Prasetya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa para tersangka tersebut terlibat dalam perkara yang dimaksud.
                                    "Dalam perkara ini potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp100 miliar. Untuk para tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang," katanya.
                                    Para tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
"Jumlah saksi yang telah diperiksa sampai saat ini berjumlah 35 orang. Tim Pidsus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi