Kejati Sumsel Periksa 4 Petinggi Kementan terkait Kasus Dugaan Korupsi di Banyuasin
PALEMBANG, iNews.id - Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa empat petinggi Kementan terkait kasus dugaan korupsi optimasi lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) tahun 2019. Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tiga tersangka sebelumnya.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan mengatakan, keempat saksi dari Kementan tersebut yakni mantan Dirjen Tanaman Pangan Kementan Sumarjo Gatot Irianto, Kepala Balai Penelitian Agroklimat dan Hidrologi Harmanto.
Kemudian Koordinator Optimalisasi Lahan Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan Foyaa Yusufa Aguino, dan Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan pada Ditjen Kementerian Pertanian Erwin Noorwibowo.
"Keempatnya dipanggil penyidik Kejati Sumsel untuk diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas tiga tersangka atas nama Zainuddin, Sarjono dan Atene Kurnia," ujarnya, Rabu (25/1/2023).
Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program Serasi. Ketiganya yakni, Zainudin mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin, Sarjono seorang ASN pada Dinas Pertanian Banyuasin dan Ateng Kurnia selaku konsultan perencana.
Keiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 2 Ayat: (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayet (1) ke-1 KUHPidana: Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Editor: Berli Zulkanedi