Kejati Sumsel Ajukan Memori Banding Hadapi 3 Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya
"Selama tujuh hari usai vonis tersebut kita dari Kejati Sumsel masih pikir-pikir sebelum nantinya menyatakan sikap menerima atau banding atas vonis para terdakwa tersebut. Namun yang jelas, saat ini kita ajukan memori banding dulu, sebab saat ini sudah ada tiga terdakwa yang menyatakan banding," katanya.
Dilanjutkan Khaidirman, dalam putusan Hakim memang terdapat perbedaan dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel, di antaranya terkait pidana pokok. JPU telah menuntut keempat terdakwa dengan pidana 14 tahun. Selain itu hukuman tambahan uang pengganti kerugian negara juga ada perbedaan antara tuntutan dan vonis Hakim, termasuk terkait jumlah kerugian negaranya yang juga ada perbedaan.
"Oleh karena itu kita masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap terkait vonis Hakim. Kemudian untuk putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang tersebut belum inkrah atau memiliki berkekuatan hukum tetap, sebab ada terdakwanya yang menyatakan banding," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi