get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumsel Ungkap 52 Kasus Narkoba, Tak Satu pun dari OKU Timur

Kejati Sumsel Ajukan Memori Banding Hadapi 3 Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya

Senin, 22 November 2021 - 14:57:00 WIB
Kejati Sumsel Ajukan Memori Banding Hadapi 3 Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya
Salah satu terdakwa kasus Masjid Raya Sriwijaya Eddy Hermanto. (Foto: Dede F)

"Selama tujuh hari usai vonis tersebut kita dari Kejati Sumsel masih pikir-pikir sebelum nantinya menyatakan sikap menerima atau banding atas vonis para terdakwa tersebut. Namun yang jelas, saat ini kita ajukan memori banding dulu, sebab saat ini sudah ada tiga terdakwa yang menyatakan banding," katanya.

Dilanjutkan Khaidirman, dalam putusan Hakim memang terdapat perbedaan dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel, di antaranya terkait pidana pokok. JPU telah menuntut keempat terdakwa dengan pidana 14 tahun. Selain itu hukuman tambahan uang pengganti kerugian negara juga ada perbedaan antara tuntutan dan vonis Hakim, termasuk terkait jumlah kerugian negaranya yang juga ada perbedaan.

"Oleh karena itu kita masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap terkait vonis Hakim. Kemudian untuk putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang tersebut belum inkrah atau memiliki berkekuatan hukum tetap, sebab ada terdakwanya yang menyatakan banding," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut