PRABUMULIH, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan dua tersangka dugaan korupsi kredit modal kerja konstruksi withdrawall Approval (KMKWA) pada perusahaan swasta yang bergerak di bidang minyak dan gas. Kedua tersangka yakni pegawai bank F dan pihak swasta IH langsung ditahan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang.
Mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, keduanya diantar ke Rutan Klas IA Pakjo Palembang. Keduanya hanya dapat tertunduk malu saat digiring ke mobil tahanan.
Sebelumnya, tim tindak pindana khusus telah menyita dokumen dan uang ratusan juta terkait kasus tersebut. "Berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, total kerugian mencapai Rp5,8 miliar dan yang telah dikembalikan sebesar Rp4,6 miliar," ujar Kasis Pidsus Kejari Prabumulih, Wan Susilo, Selasa (27/7/2021).
Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini termasuk mendatangi kantor perusahaan tempat tersangka IH bekerja di Pulau Jawa. "Beberapa saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kasus ini," katanya.
Mengenal Akidi Tio, Sosok Dermawan yang Sumbang Rp2 Triliun untuk Perangi Covid-19 di Sumsel
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News