get app
inews
Aa Text
Read Next : Spesialis Pencurian Motor di Palembang Ditangkap, 1 Buron

Kejari Palembang Lindas Laptop dan Ponsel Android Selundupan

Rabu, 11 Maret 2020 - 11:46:00 WIB
Kejari Palembang Lindas Laptop dan Ponsel Android Selundupan
Ribuan andorid, laptop dan minuman keras dimusnahkan Kejaksaan Negeri Palembang (Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar pemusnahan barang bukti. Kali ini, mereka memusnahkan ratusan ponsel Android dan laptop serta ribuan botol minuman keras (miras).

Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Palembang, Pipin Suhendra, mengatakan terdapat 374 koli Android dan laptop atau sekitar 6.000 unit serta 23.310 botol minuman keras yang dimusnahkan hasil tindak pidana khusus Kantor Bea dan Cukai.

"Pemusnahan ini dengan cara dilindas dengan alat berat. Pemusnahan sudah berkekuatan hukum tetap. Pada dasarnya kami hanya menjalankan perintah hakim Pengadilan Negeri Palembang untuk memusnahkan barang sitaan karena para pelaku telah dijatuhkan vonis." ujar Pipin, Rabu (11/3/2020).

Pipin menambahkan, barang bukti 6.000 unit Android dan laptop dimusnahkan karena tidak memiliki izin resmi dari Bea Cukai sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,2 miliar lebih.

Untuk diketahui, laptop dan ponsel Android itu diselundupkan menggunakan truk oleh dua pelaku yakni Almiril Al Rasyid (34) dan Edwar (45) pada Mei 2019.

Saat ini, keduanya telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A khusus Kota Palembang pada Januari 2020 dengan pidana 1,8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 2 bulan.

Keduanya terbukti melanggar ketentuan pasal 104 huruf a Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut