Kecanduan Judi Slot dan Sabu, Pria Ini Jual Motor Teman
PALEMBANG, iNews.id - Penjara ternyata belum dapat membuat Muhamad Ikbal alias Iik (41), bertobat dan menjadi orang baik. Residivis kasus curanmor ini kembali ditangkap karena menjual motor teman.
Kapolsek Gandus Palembang, AKP Wanda Dhira Bernard mengatakan, aksi pelaku yang merupakan warga Jalan Syakyakirti, Lorong Gotong Royong, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang tersebut sudah sangat meresahkan warga Kota Palembang.
"Modus pelaku ini yakni meminjam motor kepada korban. Pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam motor dengan alasan untuk menjemput adik pelaku," ujarnya, Senin (9/1/2023).
Setelah korban memberikan pinjaman sepeda motor tersebut pelaku langsung membawa motor korban. Namun ternyata pelaku tidak pernah mengembalikan motor tersebut kepada korban.
"Pelaku ini merupakan residivis yang pernah masuk bui pada tahun lalu dan ditahan oleh Polsek Gandus," kata Kapolsek.
Sementara itu, pelaku Ikbal mengaku sudah berulang kali mencuri motor. "Saya pernah mencuri motor di kawasan Masjid pada saat korban shalat. Saya jual dengan harga Rp2 juta. Uangnya saya pakai untuk bermain judi slot dan membeli sabu," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi