Kasus Layanan Putus Versi ASN OKI, WG Akan Lapor Briptu Suci Darma ke Komnas HAM
PALEMBANG, iNews.id - Setelah memenuhi panggilan polisi atas laporan Briptu Suci Darma di Polda Sumsel, terkait kasus penipuan dan perzinahan yang viral di media sosial, Winda (WG) melalui kuasa hukumnya Hafis D Pankoulus akan melaporkan ke Komnas HAM dan LPAI. Hafis menilai, kasus ini sudah melebar melibatkan pihak-pihak yang tidak semestinya dilibatkan dan banyak merugikan keluarga Winda.
“Terhadap hal ini keluarga klien kami mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum dengan melaporkan saudari SD (Briptu Suci Darma), karena pencemaran nama baik dengan UU ITE, serta akan melaporkan saudari SD ke komnas Ham dan LPAI,” kata Hafis D Pankoulus.
Ditambahkan Hafis, berdasarkan analisa hukum dan fakta yang sebelumnya telah diinformasikan, maka unsur – unsur pidana yang dituduhkan terhadap kliennya baik itu dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan maupun 284 KUHP tentang Perzinahan sangat kecil dapat memenuhi unsur sebagaimana yang dituduhkan.
Terlebih lagi perkara ini dibuat seheboh mungkin seolah-olah Winda adalah pihak yang paling bersalah dalam perkara ini. Padahal penyelidikan baru saja dimulai dan tentu penyidik belum menemukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak dalam perkara ini.
“Saat ini nama besar klien kami sudah terlanjur hancur dan menjadi bahan cemoohan hampir di seluruh Indonesia,” katanya.
Pihaknya menilai, perbuatan saudari SD yang telah menyebarluaskan dan atau memviralkan pemberitaan tentang perkara ini adalah bagian dari permainan opini publik agar dapat mengintervensi berjalannya perkara ini dalam proses penyelidikan.
Hafis menjelaskan, kliennya dibuat seolah-olah pihak yang paling salah di mata publik dan mengharuskan penyidik untuk segera memproses kliennya secara hukum. “Akan tetapi secara objektif kami sangat mempercayai dan menghormati kinerja penyelidik dan atau penyidik yang akan melihat perkara ini secara profesional dan adil demi terciptanya proses penegakan hukum yang baik dan benar,” katanya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Suci, Titis Rachmawati mengatakan bahwa yang disampaikan Suci berdasarkan fakta. “Ya itu hak mereka mau melapor, yang jelas apa yang disampaikan Suci tersebut memang sesuai faktanya,” katanya.
Editor: Berli Zulkanedi