Kasus Kredit Modal Kerja, Kejati Segera Panggil Petinggi BPD di Sumsel

PALEMBANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera memanggil pimpinan Divisi Kredit bank pembangunan daerah (BPD) di Sumsel, AH. Pria akan diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus korupsi kredit modal kerja yang rugikan negara Rp 13 miliar.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Mohammad Radyan mengatakan, Jaksa Penyidik akan memanggil petinggi bank plat merah tersebut untuk diperiksa. "Kita harapkan yang bersangkutan hadir saat dipanggil oleh Jaksa Penyidik Kejati Sumsel," ujar Radyan, Selasa (18/1/2022).
Dijelaskan Radyan, sebelumnya AH sudah pernah dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka, namun tidak hadir. "Untuk itulah tersangka tersebut segera dijadwalkan pemanggilannya," katanya.
Selain AH, lanjut Radyan, satu tersangka lainnya yakni WW yang menjabat sebagai pegawai Analis Kredit Menengah di bank tersebut yang telah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang. "Terkait perkembangan penyidikannya, saat ini Jaksa Penyidik sedang melengkapi berkas penyidikannya agar dapat segera dilakukan tahap satu," katanya.
Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap para saksi, kata Radyan, ke depannya tentu akan dijadwalkan pemeriksaan. "Perkara ini sudah tahap penyidikan. Selain itu pemeriksaan saksi dilakukan guna melengkapi berkas penyidikannya. Untuk saksi-saksi tidak lagi diperiksa apabila berkas perkaranya nanti sudah dinyatakan lengkap atau P21," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian saat dihubungi via telepon tidak tersambung. Namun sebelumnya M Taufan Yulistian telah mengatakan, jika pihak pihaknya mengikuti proses hukum terkait penyidikan dugaan kasus korupsi kredit modal kerja yang kini sedang diproses oleh Kejati Sumsel.
"Sedangkan untuk AH yang belum lama ini tidak menghadiri panggilan Kejati Sumsel itu dikarenakan sedang sakit. Sebab, dia usai melakukan bypass jantung," ujarnya.
Dilanjutkannya, namun jika nanti AH sudah sehat tentunya akan menghadiri panggilan Kejati Sumsel. "Terkait penyidikan dugaan kasus tersebut kami juga akan melakukan pendampingan," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi