Kasus Korupsi Baju Senam Lansia, Pegawai Dinkes Prabumulih Ditahan Jaksa
PRABUMULIH, iNews.id - Kejari Prabumulih di Sumsel menetapkan Birendra Khadapi, pegawai Dinas Kesehatan Prabumulih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mark up pengadaan baju senam lansia tahun anggaran 2021. Birendra Khadapi selaku PPK ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama pihak ketiga yakni Darmansyah.
Anggaran pengadaan baju senam lansia ini dianggaran pada tahun 2021 sebesar Rp1,16 miliar. Namun diduga dalam pelaksaan terjadi mark up yang mengakibatkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol keduanya hanya bisa teriam dan berusaha menghindari kamera saat digiring ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutas Klas IIB Prabumulih.
"Sebanyak 14 saksi telah serta tim ahli dari Inspektorat Sumsel sudah diperiksa dalam kasus ini," ujar Kepala Kejari Prabumulih, Roy Riyadi, Selasa (19/7/2022).
Kedua tersangka dijerat dengan UU Tipikor pasal 2 ayat 1, pasal 3 Junto 18 dan junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Editor: Berli Zulkanedi