get app
inews
Aa Text
Read Next : Panglima TNI Sebut Super Garuda Shield di OKU Sumsel Investasi Masa Depan

Kasus KDRT di OKI Dihentikan melalui Restorative Justice

Minggu, 14 Agustus 2022 - 06:36:00 WIB
Kasus KDRT di OKI Dihentikan melalui Restorative Justice
Pelaku dan korban perkara KDRT yang merupakan suami istri di Kabupaten OKI saling memaafkan setelah penerapan restorative justice. (Foto: Fitriadi)

PALEMBANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel menghentikan penuntutan perkara pencurian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Wewen yang menjadi tersangka mendapatkan keadilan restoratif karena sejumlah alasan salah satunya masih saling cinta dengan istrinya Wulandari. 

Penerarpan restorative justice pada kasus KDRT itu berlangsung di Aula Kejari OKI yang dihadiri Kajari, Kasi Pidum, JPU, fasilitator, toko masyarakat, korban dan keluarga besar tersangka. 

Diterapkannya restorative justice pada kasus ini mengingat pelaku dan korban telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan. Selain itu, tersangka merupakan tulung punggung keluarga tidak hanya bagi anak dan istrinya, tapi juga kedua orang tuanya. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut