Padahal tegas Asnath, kegiatan pemungutan PBB sektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan (P3) bukan wewenang dari pemda untuk melakukannya melainkan tugas Dirjen Pajak.
"Hal ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan No 1007/KMK.04/1985 tentang pelimpahan wewenang penagihan pajak bumi dan bangunan kepada gubernur, bupati dan wali kota yang isinya menjelaskan bahwa kewenangan itu tidak meliputi penagihan pajak bumi dan bangunan untuk wajib pajak pertambangan, perkebunan dan perhutanan (P3)," katanya
Berdasarkan fakta tersebut, lanjut dia, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang saksi, tiga saksi ahli serta melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang senilai Rp1,4 miliar. Uang tersebut kini telah dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan di BNI Cabang Baturaja dan BRI Cabang Baturaja. "Kami juga telah meminta audit BPK. Hasilnya ditemukan kerugian negara senilai Rp2 miliar lebih," jelasnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News