Kasus Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah, KPK Panggil 5 Saksi

JAKARTA, iNews.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019. Kelimanya dipanggil untuk tersangka Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah (JRH).
"Hari ini pemeriksaan saksi JRH, tindak pidana korupsi suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kota Palembang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Kelimanya yakni Asisten III Sekretariat Daerah Abdul Najib, karyawan BUMN/Bank Mandiri Brory Wahyudi serta tiga wiraswasta masing-masing Erisky Pratama, Erwan Gustian, dan Chairuddin Matseri.
Editor: Berli Zulkanedi