Kapolda Sumsel Bakar 748 Kg Ganja asal Aceh di Empat Lawang
Kapolda mengungkapkan, penindakan narkoba tidak pandang bulu. Sudah ada 15 anggota polisi yang mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena narkoba.
"Saya tidak main main dengan narkoba, tanpa terkecuali, pengedar maupun pengguna, tidak terkecuali baik itu dari internal kami akan saya tindak tegas," katanya.
Kasat Narkoba Polres Empat Lawang AKP Rusdianto menjelaskan, 748 ganja yang dimusnahkan merupakan barang bukti penangkapan mobil box yang dikemudikan tersangka Deni Febrianto, warga Semarang. Kurir ini membawa ganja dari Aceh dengan tujuan Lampung.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan 111 ayat 2 Undang Narkoita nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara seumur hidup," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi