Kakek di Lahat Perkosa Pelajar SD hingga Trauma Tidak Mau Sekolah
Jumat, 23 Juni 2023 - 10:23:00 WIB
“Kebetulan tersangka ini bertetangga dengan korban, dan awal kejadian korban sedang main HP seorang diri. Tiba-tiba tersangka masuk ke rumah korban, langsung memerkosa korban, korban berusaha melawan, namun kalah tenaga,” katanya.
Selain mengancam, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan jajanan. “Tersangka ini selalu mengancam korban dan mengiming - iming jajanan, walau pun korban selalu berontak dan tidak mau,” katanya.
Tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Editor: Berli Zulkanedi