Kakek di Lahat Perkosa Pelajar SD hingga Trauma Tidak Mau Sekolah
LAHAT, iNews.id - Seorang pria berusia 56 tahun di Lahat ditangkap polisi usai memperkosa pelajar SD hingga trauma dan tidak mau sekolah. Korban bernisial A (12) diperkosa sejak 2010 atau masih duduk di bangku kelas 4 SD.
Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto didampingi Kanit PPA Ipda Agus mengatakan, pelaku sudah berulang kali memerkosa korban dan terakhir terjadi pada Sabtu (30/3/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban. Kelakuan bejat tersangka terungkap setelah korban bercerita kepada temannya, sehingga sampai ke pihak keluarga korban.
“Tidak terima atas perbuatan tersangka ibu korban melapor ke Polres Lahat dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA,” ujarnya, Jumat (23/6/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata aksi tersangka telah dilakukan sejak tahun 2020 lalu, saat korban masih duduk di kelas IV SD. Perbuatan bejat tersangka dilakukan saat orang tua korban sedang tidak berada di rumah.
“Kebetulan tersangka ini bertetangga dengan korban, dan awal kejadian korban sedang main HP seorang diri. Tiba-tiba tersangka masuk ke rumah korban, langsung memerkosa korban, korban berusaha melawan, namun kalah tenaga,” katanya.
Selain mengancam, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan jajanan. “Tersangka ini selalu mengancam korban dan mengiming - iming jajanan, walau pun korban selalu berontak dan tidak mau,” katanya.
Tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Editor: Berli Zulkanedi