Kakek 11 Cucu Ditangkap Polisi usai Setubuhi ABG Berulang Kali
MUBA, iNews.id - RO (61) warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel ditangkap polisi karena menyetubuhi ABG berusia 16 tahun berulang kali. Pelaku ditangkap setelah sempat kabur ke Kota Lubuklinggau.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Dwi Rio Adrian membenarkan adanya ungkap kasus perkara persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Sanga Desa. "Tersangka berhasil kita amankan di Lubuklinggau,” ujarnya, Rabu (11/1/2023).
Kepada penyidik, pelaku mengaku mengenal korban pada Oktober 2022 lalu, saat korban mencuci sepeda motor di depan rumah tersangka, yang berlanjut minta nomor HP.
Kemudian dengan bujukan dan pemberian uang tersangka berhasil menyetubuhi korban berkali-kali hingga terakhir di gerebek oleh keluarga korban.
Perbuatan pelaku terungkap setelah penggerebekan dilakukan dua orang paman korban di sebuah bedeng di Kecamatan Sanga Desa, Kamis (1/12/2022) lalu. Saat akan ditangkap tersangka berhasil meloloskan diri dan kabur.
Keluarga korban kemudian melapor ke Polres Musi Banyuasin dan ditangani Unit PPA Satreskrim.
“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Editor: Berli Zulkanedi