Kades di OKI Tewas Ditikam Warga saat Wudu, Pelaku Tersinggung Tak Ditegur
Minggu, 31 Juli 2022 - 12:19:00 WIB

Di hadapan polisi, pelaku mengaku tega menghabisi nyawa korban karena motif dendam. Korban selalu sinis dan tidak pernah menyapa pelaku. Selain itu, korban juga sempat menuduh pelaku mencuri mesin speedboot tahun 2018.
"Saya itu pernah dituduh curi speedboot tahun 2018. Saya dituduh maling saya jadi dendam. Saya menyesal," ucap pelaku Ari.
Pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancamanan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor: Nani Suherni