Kabareskrim Instruksikan Tindak Tegas Penyebar Hokas tentang Covid-19

JAKARTA, iNews.id - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menindak tegas penyebar informasi palsu atau hoaks tentang Covid-19. Informasi palsu atau hoaks yang beredar mengganggu upaya pemerimtah dalam penanganan Covid-19.
Hal ini disampaikan Agus dalam rapat virtual Selasa (20/7/2021). Dia menegaskan, untuk masalah orang per orang atau person to person, maka diharapkan menerapkan sistem restorative justice serta SE Kapolri.
Agus menyatakan kepada seluruh jajarannya, untuk melakukan pengawalan dan pengamanan penyerapan belanja modal di provinsi, kabupaten, dan kota. Menurut dia, dalam penanganan Covid-19, masih banyak provinsi yang ragu untuk menyerap anggaran dan belanja modal.
Dirinya pun meminta jajaran Reskrim untuk betul-betul bijaksana dalam menangani perkara terkait hal tersebut.
Editor: Berli Zulkanedi