Kabar Baik, Dosen dan Guru Honorer akan Dapat Subsidi Upah Rp1,8 Juta

JAKARTA, iNews.id- Dosen tidak tetap dan guru honorer akan mendapatkan kucuran subsidi upah sebesar Rp1,8 juta. Kemendikbud menganggarkan Rp3,6 Triliun untuk bantuan subsidi upah para pendidik dan kependidikan di masa pandemi ini.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, bantuan subsidi upah yang akan diberikan Kemendikbud Rp1,8 juta ini akan dibagikan kepada dua juta pendidik dan tenaga kependidikan non PNS di lingkungan Kemendikbud.
Penerima bantuan subsidi upah ini terdiri dari dosen tidak tetap, guru honorer, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah dan pendidik Paud. Nadiem melanjutkan, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga lab dan tenaga administrasi yang juga akan menjadi target sasaran.
Editor: Berli Zulkanedi