get app
inews
Aa Text
Read Next : Eddy Yusuf Mantan Wagub Sumsel Meninggal Dunia

Kabar Baik, Arab Saudi Hapus Karantina dan PCR

Selasa, 08 Maret 2022 - 15:22:00 WIB
Kabar Baik, Arab Saudi Hapus Karantina dan PCR
Arab Saudi cabut aturan kewajiban karantina dan PCR. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kabar baik terutama bagi jemaah calon haji dan umrah. Pemerintah Arah Saudi mencabut aturan karantina dan tes PCR yang berlaku mulai Sabtu 5 Maret 2022. 

Menurut Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Ditjen PHU Kemenag, Subhan Cholid, mengatakan kini tengah berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menyesuaikan harga Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443H/2022M.

"Ini tentu menjadi kabar yang sangat baik bagi jamaah, dalam rangka merespon kondisi tersebut Kementerian Agama telah melakukan serangkaian koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penyelarasan terhadap regulasi yang telah diterbitkan di masa pandemi," ujar Subhan dalam keterangan tertulisnya, Selasa,(08/03/2022).

Lalu terkait dengan usulan BPIH yang telah disampaikan kepada Komisi VIII DPR-RI, lanjutnya akan disesuaikan dengan kondisi saat ini. Kemudian kondisi itulah yang akan menjadi bagian dari bahan pembahasan terhadap komponen rincian dalam usulan tersebut.

"Perkembangan situasi terkini tentunya menjadi pertimbangan dalam melakukan kajian dan pembahasan usulan tersebut,"ujar dia.

Selang dua hari pemerintah Indonesia, kata Subhan juga turut menindaklanjuti keputusan Arab Saudi dengan memberikan kelonggaran terhadap protokol kesehatan (prokes) bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yakni karantina kedatangan menjadi satu hari. Serta ditiadakannya PCR untuk perjalanan domestik.

"Keputusan ini tentu menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi calon jemaah umrah dan masyarakat muslim pada umumnya," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut