Jual Senpi dan Amunisi ke Polisi, Pria Bertato di Palembang Ditangkap
Jumat, 13 November 2020 - 11:04:00 WIB

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan pengembangan apakah senjata api rakitan itu pernah digunakan dalam tindak kejahatan.
"Subdit Jatanras masih melakukan penyelidikan terkait asal muasal senpi rakitan tersebut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi