Jual Sabu di Tambang Emas Ilegal, Pria Asal Muratara Ditangkap Polres Sarolangun

SAROLANGUN, iNews.id - AS alias W (43) warga Karang Anyar, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, ditangkap anggota Polres Sarolangun, Jambi. AS ditangkap dalam sebuah pondok di Sarolangun dalam kasus pengedaran narakoba jenis sabu di wilayah tambang emas tanpa izin atau ilegal.
Polisi menemukan barang bukti 24 paket kecil sabu dan belasan butir ekstasi. Selain itu, polisi juga menemukan dua senjata api rakita jenis revolver.
Kepada polisi, AS mengaku sudah mengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Desa Lubuk Bedorong selama tiga bulan terakhir. Sabu dijual kepada masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).
Sementara mengenai senjata api, pelaku mengaku barang tersebut milik orang yang digadaikan dengan ditukar sabu. "Senpi dari hasil gadai dari dua orang, ditukar dengan sabu. Saya tidak tahu namanya. Belum pernah dipakai senjata ini," katanya di Mapolres Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengatakan, penangapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Pelaku ditangkap di sebuah pondok usai kembali belanjar di daerah Rawas, Sumsel.
"Dari penggeladahan diamankan barang bukti berupa tas selempang hitam, 24 klip plastik bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 11,19 Gram, 11 pil ekstasi dengan berat bersih 4,38 gram, satu buah pil berwarna hijau keabu-abuan, 1 bungkus klip plastik kosong, tiga timbangan digital, dan dua pucuk senpi rakitan jenis revolver," kata Kapolres.
Editor: Berli Zulkanedi