Jual Motor Teman untuk Beli Pulsa, Pemuda Banyuasin Ditangkap Polisi
PALEMBANG, iNews.id - Opsnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang menangkap DPO kasus penggelapan sepeda motor milik teman sendiri. Keduanya, Zulkifli (22) warga Banyuasin ini menjual motor korban yang dipinjam dengan alasan hendak membeli pulsa.
Peristiwa itu terjadi Januari lalu di salah satu rumah makan di Jalan Kancil Putih, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I.
Saat itu, pelaku dan rekannya yang telah ditangkap M Rido meminjam sepeda motor korban untuk pergi sebentar membeli pulsa. Karena berteman, korban tidak merasa curiga terhadap keduanmya. Namun setelah pergi, motor tidak kunjung kembali.
"Pelakunya ada dua orang, yang pertama sudah terlebih dulu ditangkap. Setelah dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku kedua juga ditangkap," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi.
Adapun motor korban, menurut keterangan pelaku sudah dijual seharga Rp1,5 juta dan uangnya dibagi dua. Sementara barang bukti yang ditemukan salinan STNK dan BPKB sepeda motor milik korban yang telah dijual.
Editor: Berli Zulkanedi