Jual Motor Curian di Medsos, 2 Pelajar dan 1 Petani Diringkus Polisi
OKU, iNews.id - Niat hati agar motor hasil curiannya cepat laku terjual, tiga remaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel nekat menjualnya secara online di media sosial. Akibatnya, ketiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini ditangkap polisi.
Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafaruddin mengatakan, Polsek Baturaja Timur OKU menangkap tiga pelaku kasus curanmor di Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
"Ketiga pelaku tersebut yakni berinisial RP (17), seorang pelajar warga Desa Way Pisang Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, AS (17), seorang pelajar warga Pracak Kabupaten OKU, dan AL (27), seorang petani warga Way Pisang, Kabupaten Way Kanan, Lampung," ujarnya, Selasa (11/4/2023).
Ketiga pelaku melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan BG 5155 FQ milik Sucipto (40), petani warga Kelurahan Sepancar Kulon OKU pada Rabu (5/4/2023), di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur OKU.
"Ketiga pelaku ditangkap setelah petugas menerima laporan dan informasi dari korban yang menyebutkan akan ada transaksi COD motor yang diduga milik korban di aplikasi forum jual beli di daerah Kemelak OKU," katanya.
Kemudian, petugas Polsek Baturaja Timur bersama warga menangkap pelaku RP dan AL beserta barang bukti. Setelah diperiksa ternyata benar motor yang akan dijual adalah milik korban.
"Selanjutnya, petugas menangkap pelaku berinisial AS di Desa Pracak OKU. Kini ketiga pelaku curanmor beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Baturaja Timur untuk diproses hukum lebih lanjut," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi