get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejumlah Guru SMKN 3 di Sumsel Terpaksa Panjat Pagar, Ini Penyebabnya

JPU Minta Hakim Tolak Pleidoi AKBP Dalizon dalam Kasus Suap Rp10 Miliar

Senin, 10 Oktober 2022 - 19:28:00 WIB
JPU Minta Hakim Tolak Pleidoi AKBP Dalizon dalam Kasus Suap Rp10 Miliar
JPU Kejagung tolak pleidoi APBP Dalizon dalam kasus suap dari Dinas PUPR Muba. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - JPU Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak pleidoi AKBP Dalizon, terdakwa kasus dugaan pemerasan dan suap Rp10 miliar dari Dinas PUPR Musi Banyuasin. JPU menyampaikan penolakan saat membacakan replik (tanggapan) pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (10/10/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Ikhwanuddin, membacakan replik di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu. "JPU tetap pada dakwaan dan tuntutan pidana serta memohon Majelis Hakim mempertimbangkan menolak pleidoi terdakwa dalam putusan nanti," ujarnya, Senin (10/10/2022).

Usai mendengarkan replik dari JPU, Kuasa Hukum AKBP Dalizon langsung menyatakan jawaban atau duplik dan tetap pada pledoinya. 

Sementara Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu mengatakan persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. "Persidangan vonis akan dibacakan pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 mendatang," katanya.

Sebelumnya, JPU Kejagung Syamsul Bahri Siregar menuntut terdakwa AKBP Dalizon dengan pidana 4 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU menilai terdakwa AKBP Dalizon yang merupakan mantan Kapolres OKU Timur terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta yuridis telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan ketiga JPU, melanggar Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Tipikor.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut