Johan Anuar Terdakwa Kasus Lahan Kuburan Meninggal Dunia, KPK Serahkan Jenazah ke Keluarga
Senin, 10 Januari 2022 - 15:31:00 WIB
KPK akan menyerahkan jenazah Johan Anuar kepada pihak keluarga guna prosesi pemakaman. "Saat ini segera dilakukan penyerahan jenazah kepada pihak keluarga," kata Ali.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang dipimpin Erma Suharti menyatakan terdakwa Johan Anwar terbukti melakukan korupsi lahan kuburan di Kabupaten OKU dengan vonis 8 tahun.
Vonis yang dijatuhkan Hakim tersebut hampir sama dengan tuntutan JPU KPK pada sidang beberapa waktu lalu. Tidak hanya kurungan badan, Johan Anuar juga divonis membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,2 miliar.
Editor: Berli Zulkanedi