Johan Anuar Terdakwa Kasus Lahan Kuburan Meninggal Dunia, KPK Serahkan Jenazah ke Keluarga
JAKARTA, iNews.id - Wakil Bupati nonaktif Kabupaten OKU, Johan Anuar meninggal dunia karena sakit, Senin (10/1/2022). Johan masih dalam status terdakwa dalam kasus lahan kuburan karena masih menunggu salinan putusan kasai.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan (Johan Anuar) meninggal dunia karena sakit," kata Plt Juru Bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (10/1/2022).
Ali mengatakan penahanan Johan sempat dibantarkan oleh majelis hakim tingkat kasasi. Johan pun sempat menjalani perawatan medis.
"Selama ini sesuai penetapan majelis hakim tingkat kasasi, terdakwa sedang menjalani pengobatan dan dibantarkan di RS dengan pengawalan dari petugas KPK," kata Ali.
KPK akan menyerahkan jenazah Johan Anuar kepada pihak keluarga guna prosesi pemakaman. "Saat ini segera dilakukan penyerahan jenazah kepada pihak keluarga," kata Ali.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang dipimpin Erma Suharti menyatakan terdakwa Johan Anwar terbukti melakukan korupsi lahan kuburan di Kabupaten OKU dengan vonis 8 tahun.
Vonis yang dijatuhkan Hakim tersebut hampir sama dengan tuntutan JPU KPK pada sidang beberapa waktu lalu. Tidak hanya kurungan badan, Johan Anuar juga divonis membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,2 miliar.
Editor: Berli Zulkanedi