get app
inews
Aa Text
Read Next : Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Jerinx Tetap Ditahan

Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan terkait Cuitan "Idi Kacung WHO"

Kamis, 19 November 2020 - 12:46:00 WIB
Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan terkait Cuitan "Idi Kacung WHO"
Jerinx di Pengadilan Negeri Denpasar.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Jerinx dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sementara itu, Jerix menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. 

Usai pembacaan vonis, Jerinx menghampiri kuasa hukumnya. "Kami memilih untuk berpikir dulu," kata Jerinx.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir untuk banding terkait putusan tersebut. "Kami menghormati putusan yang disampaikan majelis hakim. Namun kami menggunakan hak kami juga untuk menyataka pikir-pikir," kata JPU Otong Rahayu.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut