Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan terkait Cuitan "Idi Kacung WHO"
Kamis, 19 November 2020 - 12:46:00 WIB

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Jerinx dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Sementara itu, Jerix menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Usai pembacaan vonis, Jerinx menghampiri kuasa hukumnya. "Kami memilih untuk berpikir dulu," kata Jerinx.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir untuk banding terkait putusan tersebut. "Kami menghormati putusan yang disampaikan majelis hakim. Namun kami menggunakan hak kami juga untuk menyataka pikir-pikir," kata JPU Otong Rahayu.
Editor: Berli Zulkanedi