get app
inews
Aa Text
Read Next : Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Jerinx Tetap Ditahan

Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan terkait Cuitan "Idi Kacung WHO"

Kamis, 19 November 2020 - 12:46:00 WIB
Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan terkait Cuitan "Idi Kacung WHO"
Jerinx di Pengadilan Negeri Denpasar.

DENPASAR, iNews.idJerinx alias I Gede Ary Astina divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Jerinx divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa 3 tahun dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata ketua majelis hakim ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam amar putusan, Kamis (19/11/2020).

Jerinx  terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) juncto Pasal 164 ayat 1 KUHP.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut