Jelang Kemarau, Palembang Periksa Apar Gedung Bertingkat
Selasa, 16 Maret 2021 - 09:24:00 WIB

Dalam pemeriksaan itu, dilakukan secara intensif peralatan pemadam api di hotel, restoran, perkantoran, tempat usaha dan gedung bertingkat lainnya, guna memastikan peralatan tersebut tersedia dan berfungsi dengan baik.
"Sesuai ketentuan gedung bertingkat dengan luas 5.000 meter persegi wajib memiliki empat titik hidran dan tangga darurat, sedangkan yang luasnya 20 meter persegi wajib memiliki apar," ujarnya.
Kebakaran di gedung bertingkat bisa lebih dini dicegah agar tidak meluas jika peralatan pemadaman kebakaran yang ada di suatu perkantoran dan tempat usaha tersedia dan dalam kondisi baik.
Editor: Berli Zulkanedi