Jari Bayi Terpotong saat Lepas Infus Tak Bisa Tersambung Lagi, Keluarga Minta Ganti Rugi
PALEMBANG, iNews.id - Jari bayi yang terpotong saat lepas infus di RS Muhammadiyah Palembang dinyatakan tidak bisa tersambung. Kuasa hukum keluarga bayi, Titi Rachmawati menyampaikan kabar tersebut usai membesuk korban Jumat (10/2/2023).
"Hasil operasi yang dilakukan setelah dibuka perban ternyata tidak bisa disambung dan daging yang terpotong tersebut membusuk, hitam sarafnya sehingga tidak bisa terkoneksi secara medis," ujarnya, Jumat(10/2/2023).
Meski upaya mediasi di tengah gagalnya operasi penyambungan jari bayi AR masih dilakukan oleh pihak RSMP dan perawat DN, lanjut Titis, keluarga korban meminta ganti rugi atas kejadian tersebut.
"Dalam pasal 360 yang melawan hukum ada beban ganti rugi baik dari pihak rumah sakit dan perawat tersebut. Jika itu tidak terpenuhi, maka kita akan gugat secara perdata," katanya.
Sementara perawat berinisial D telah ditetapkan menjadi dan ditahan untuk 20 hari ke depan mulai Kamis 9 Februari 2023. Oknum perawat ini dikenakan pasal pasal 360 ayat 1 dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 5 tahun.
Editor: Berli Zulkanedi