Jambret Ponsel Depan RM Padang, 2 Pria Babak Belur Digebuk Massa
Sabtu, 27 Februari 2021 - 21:29:00 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana melalui Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail didampingi Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Jhoni Palapa membenarkan dua pelaku jambret ditangkap.
"Mendapat informasi warga ada pelaku jambret tertangkap, langsung ke lokasi untuk mengamankan dari amuk massa," ujarnya, Sabtu (27/2/2021).
Atas perbuatannya kedua pelaku akan jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 7 tahun penjara. “Masih diselidiki apakah ada TKP lain," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi