Jambret Ponsel Depan RM Padang, 2 Pria Babak Belur Digebuk Massa
PALEMBANG, iNews.id – Dua pelaku jambret di Kota Palembang Robet (26) dan Arif (27) babak belur setelah ditangkap warga karena menjambret ponsel di Jalan A Yani. Keduanya ini telah digelandang ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peristiwa jambret dan ditangkap massa ini terjadi Sabtu (27/2/2021) siang di Jalan A Yani tepatnya depan RS Sederhana. Saat itu korban Rita Triana (18) berjalan didekati salah satu pelaku yang langsung merampas ponsel. Sementara pelaku lain menunggu di sepeda motor.
Setelah ponsel dirampas, korban berteriak yang membuat warga mengejar dan berhasi menangkap kedua pelaku yang merupakan warga Seberang Ulu.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana melalui Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail didampingi Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Jhoni Palapa membenarkan dua pelaku jambret ditangkap.
"Mendapat informasi warga ada pelaku jambret tertangkap, langsung ke lokasi untuk mengamankan dari amuk massa," ujarnya, Sabtu (27/2/2021).
Atas perbuatannya kedua pelaku akan jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 7 tahun penjara. “Masih diselidiki apakah ada TKP lain," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi