Jambret HP Anak Kecil, 2 Pria Bertato Tertunduk Ditangkap Polisi

OKU TIMUR, iNews.id - Topan (29) dan Dandi Alpines (24), dua pemuda warga Desa Gumawang, Kecamatan Belitang I, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur polisi dalam kasus jambret. Dua pria bertato ini menjambret handphone anak-anak berusia 8 dan 5 tahun.
Kapolsek Belitang I OKU Timur, Iptu Wahyudin mengatakan, dua pemuda tersebut ditangkap di kediamannya masing-masing. "Dari penangkapan ini, disita barang bukti yakni dua HP merk Oppo, satu sepeda motor Honda Supra Nopol BG 3197 KC, dua jaket hitam, satu celana jeans, dan sebilah sajam jenis pisau," ujar, Kamis (22/6/2023).
Kedua pelaku beraksi pada Senin (19/6/2023) lalu. Awalnya kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa plat berkeliling mencari calon korban di wilayah Belitang.
Setibanya di TKP di Jalan Irigasi Desa Harjowinangun, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur, kedua pelaku melihat dua anak kecil berjalan kaki dari warung dekat rumahnya yakni EV (8) dan adiknya SA (5).
"Kedua pelaku mendekat dan langsung menarik paksa tas yang diselempangkan EV di badannya. Korban kaget dan berteriak minta tolong, sehingga warga berusaha membantu dan mengejar tapi pelaku berhasil kabur," katanya.
Dari rekaman CCTV, anggota berhasil mengetahui identitas kedua pelaku. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di rumahnya masing-masing. "Saat penangkapan, salah satu pelaku atas nama Topan dan keluarganya sempat melakukan perlawanan terhadap anggota dengan menggunakan sajam, namun berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Polsek Belitang I untuk diproses hukum lebih lanjut," katanya.
Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi