Jaksa Kejati Sumsel Sita 4 Dus Dokumen dari Kantor PT Semen Baturaja
PALEMBANG, iNews.id - Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel menyita empat dus berisi 16 bundel dokumen dari kantor PT. Semen Baturaja Tbk dan anak perusahaannya PT BMU di Kota Palembang. Penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi distribusi semen tahun anggaran 2021.
"Semua berkas yang disita penting untuk melengkapi proses penyidikan dugaan korupsi," ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumsel, Khaidirman di Kantor PT BMU, Komplek Ogan Permata Indah, Jakabaring, Palembang, Rabu (12/4/2023).
Menurut dia, selain 16 bundel dokumen tim juga menyita perangkat elektronik berupa satu hard disc, dan dua flash disc.
Khaidirman sekaligus memastikan tidak ada satu pun ruangan di kantor berlantai dua itu yang luput dari pemeriksaan oleh tim penyidik dan disaksikan langsung oleh pucuk pimpinan perusahaan.
Sementara itu, Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Adi Muliawan mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam rangka mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pada perusahaan plat merah yang bergerak di industri semen.
Kejati Sumsel menemukan dugaan tindak pidana berupa penyimpangan dalam distribusi dan pengelolaan semen pada PT Semen Baturaja dan PT BMU.
Secara khusus berdasarkan temuan kejaksaan dalam proses penyelidikan diketahui dugaan tindak pidana tersebut masing-masing berlangsung pada tahun anggaran 2017 hingga 2021.
"Pada kasus penyimpangan dalam distribusi kemungkinan merugikan keuangan negara," katanya.
Kendati demikian, ia menyebutkan konstruksi hukum dalam kasus tersebut akan disampaikan secara detail segera setelah penyidik mendapatkan kecukupan alat bukti dan rangkaian selanjutnya.
Editor: Berli Zulkanedi