Jajakan 7 Gadis Muda sebagai PSK, Muncikari Ini Ditangkap Polisi
Polisi kemudian langsung menginterogasi BP, dan ia memberi tahu bahwa BEG masih menunggu di kamar 402 hotel tersebut.
Dari hp milik BP, polisi juga menemukan percakapan BEG dengannya terkait transaksi prostitusi online. Polisi bergegas menuju kamar yang disebutkan BP.
Namun, pelaku yang mengetahui adanya penggerebekan langsung melarikan diri menggunakan motor dari hotel. Saat itu sempat terjadi kejar-kejaran hingga ia berhasil ditangkap di Jalan RE Martadinata, Sukaratu, Kota Lahat.
Kepada polisi, pelaku mengakui sebagai seorang muncikari. Selama menjalankan bisnis haramnya, pelaku hanya menggunakan hp.
"Pelaku mengakui sebagai penjual perempuan kepada pria hidung belang dengan harga Rp400.000 hingga Rp800.000," ungkapnya.
Selain menangkap pelaku, kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti hp milik korban dan tersangka, juga uang tunai Rp400.000 diduga hasil prostitusi.
Saat menjalankan bisnis ilegalnya tersebut, BEG hanya bermodal handphone untuk menjajakan perempuan.
"Karena perannya yang diduga sebagai muncikari, BEG ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama satu tahun," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi