Jajakan 7 Gadis Muda sebagai PSK, Muncikari Ini Ditangkap Polisi
LAHAT, iNews.id - Jajakan tujuh gadis muda sebagai pekerja seks komersial (PSK), seorang muncikari di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, berinisial BEG (27), warga Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Kota Lahat, ditangkap polisi. Ia menjajakan PSK melalui handphone (hp) miliknya.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Lahat, Ipda Rachmat Djakatara mengatakan, pelaku BEG ditangkap di sebuah hotel kelas melati yang ada di Jalan Mayor Ruslan III, Kelurahan Pasar Lama, Kota Lahat.
Pelaku, sambungnya, sudah menjalankan aksinya sebagai muncikari selama dua tahun terakhir.
"Setidaknya ada tujuh PSK yang sebagian masih ABG memakai jasanya. Pelaku ini sudah dua tahun menjalankan bisnisnya itu sebagai muncikari," kata Ipda Rachmat, Rabu (28/9/2022).
Kronologi penangkapan pelaku
Dia mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada transaksi seorang perempuan muda kepada seorang pria hidung di sebuah hotel kelas melati di tempat tertangkapnya pelaku.
"Pelaku ini sengaja memanfaatkan keberadaan hotel kelas melati sebagai lokasi transaksi sekaligus tempat eksekusi," ungkapnya.
Kata dia, petugas berpakaian preman langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menggerebek kamar hotel bernomor 204.
"Ternyata informasi itu benar. Dalam kamar lantai dua itu terdapat seorang perempuan berinisial BP (19) bersama seorang pria diduga pembeli jasa prostitusi," ujarnya.
Polisi kemudian langsung menginterogasi BP, dan ia memberi tahu bahwa BEG masih menunggu di kamar 402 hotel tersebut.
Dari hp milik BP, polisi juga menemukan percakapan BEG dengannya terkait transaksi prostitusi online. Polisi bergegas menuju kamar yang disebutkan BP.
Namun, pelaku yang mengetahui adanya penggerebekan langsung melarikan diri menggunakan motor dari hotel. Saat itu sempat terjadi kejar-kejaran hingga ia berhasil ditangkap di Jalan RE Martadinata, Sukaratu, Kota Lahat.
Kepada polisi, pelaku mengakui sebagai seorang muncikari. Selama menjalankan bisnis haramnya, pelaku hanya menggunakan hp.
"Pelaku mengakui sebagai penjual perempuan kepada pria hidung belang dengan harga Rp400.000 hingga Rp800.000," ungkapnya.
Selain menangkap pelaku, kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti hp milik korban dan tersangka, juga uang tunai Rp400.000 diduga hasil prostitusi.
Saat menjalankan bisnis ilegalnya tersebut, BEG hanya bermodal handphone untuk menjajakan perempuan.
"Karena perannya yang diduga sebagai muncikari, BEG ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama satu tahun," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi