get app
inews
Aa Text
Read Next : Hujan Meningkat, Pemprov Sumsel Dorong Masyarakat Aktifkan Kampung Siaga Bencana

Jadi ASN Polri, Mantan Pegawai KPK Kawal Dana Covid-19 dan Proyek Besar

Selasa, 07 Desember 2021 - 18:27:00 WIB
Jadi ASN Polri, Mantan Pegawai KPK Kawal Dana Covid-19 dan Proyek Besar
Mantan Pegawai KPK yang direkrut menjadi ASN Polri akan mengawasi dana Covid-19. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 44 dari 57 mantan pegawai KPK bakal menjadi ASN Polri. Setelah bergabung dengan Korp Bhayangkara, mereka akan menjalani sejumlah fokus penugasan, di antaranya mengawasi dana Covid-19 hingga proyek strategis nasional (PSN). 

"Kami akan fokus dalam penugasan-penugasan yaitu pertama mengawasi dana Covid-19," ujar mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo seusai jalani uji kompetensi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021).

Yudi optimistis bekal kemampuan yang dimiliki para mantan pegawai KPK akan berdampak positif untuk dapat menyelesaikan tugas-tugas tersebut dengan baik.

"Tentu kami yakin dengan kemampuan rekan-rekan yang bergabung Polri. Kami siap untuk mengawasi, tentu dengan sistem dan tata cara yang mungkin kami akan buat. Tetapi intinya bergabung dengan Polri adalah panggilan kembali dari Indonesia kepada kami setelah kami diberhentikan KPK," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, uji kompentensi itu dilakukan usai proses sosialisasi perekrutan 57 mantan pegawai KPK. Dia berujar uji kompetensi tersebut dilakukan untuk memetakan keahlian mantan pegawai KPK.

"Tahap berikutnya akan dilaksanakan kegiatan uji kompetensi atau assessment, uji kompetensi itu sifatnya hanya mapping sesuai kompetensi yang dimiliki oleh pegawai KPK yang akan bergabung sebagai ASN Polri," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).

Diketahui, 44 dari 57 mantan pegawai KPK yang diberhentikandari KPK bersedia direkrut menjadi ASN Polri. Sementara delapan orang menolak, satu orang meninggal, dan empat lainnya belum memberikan jawaban. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 1.308 Tahun 2021 terkait pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK tersebut telah terbit.

Pengangkatan khusus itu termaktub dalam Pasal 1 ayat (5), yang menyatakan bahwa 57 mantan pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Peraturan Kepolisian ini diangkat secara khusus menjadi pegawai ASN Polri.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut