MUBA, iNews.id - SH seorang pria di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi. Pria 48 tahun ini ditangkap karena memperkosa anak tiri yang masih berusia 13 tahun.
Akibatnya korban N (13) kini hamil tujuh bulan. Mirisnya, pelaku memperkosa saat istri atau ibu korban pergi yasinan. Kepada petugas, pelaku mengaku dua kali memperkosa pada Mei tahun lalu karena tergoda korban mengenakan pakaian olahraga.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban memberanikan diri bercerita dengan sang ibu terkait peristiwa buruk yang dialaminya.
Lihat juga: Resolusi Tahun Baru Yang Bener-Bener Komedi
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News
Bagikan Artikel: