Ini Tampang Sopir Pajero Sport yang Bikin 4 Pengayuh Becak Terkapar
Kompol Irwan menambahkan, tersangka merupakan seorang karyawan swasta dan baru pulang dari daerah OKI.
Akibat tabrakan ini empat orang menjadi korban dan satu di antaranya meninggal di Rumah Sakit AK Gani karena mengalami luka di kepala dan organ dalam.
Dari informasi yang dihimpun, korban meninggal yakni Syamsudin (68), warga di sekitar TKP. Sementara tiga korban lainnya yakni Samuli (50) warga Jalan Cempaka dan Suparmin (88) warga Kertapati mengalami luka ringan. Sedangkan satu korban lainnya yakni Sarkiwi (79) warga Sungai Tawar, Ilir Barat I Palembang mengalami luka berat.
Atas kejadian tersebut, Fajri dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi