get app
inews
Aa Text
Read Next : Sopir Pajero Sport Maut Diduga Mabuk, Keluar Mobil Tersenyum Lihat Korban Terkapar

Ini Tampang Sopir Pajero Sport yang Bikin 4 Pengayuh Becak Terkapar

Kamis, 16 Desember 2021 - 18:11:00 WIB
Ini Tampang Sopir Pajero Sport yang Bikin 4 Pengayuh Becak Terkapar
M Fajri, sopir Pajero Sport yang menabrak empat becak di Palembang. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Muhammad Fajri (37), sopir Pajero Sport maut yang menabrak empat pengayuh becak di depan Pasar Gubah Kecamatan Bukit Kecil, Palembang ditetapkan menjadi tersangka. Polisi menyebut Fajri mengemudi tidak konsentrasi saat mengemudi sehingga kehilangan kendali lalu menabrak.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Irwan Andeta didampingi Kanit Gakkum AKP FG Malina mengatakan, hingga kini tersangka masih dalam pemeriksaan oleh polisi.

"Tersangka yang merupakan warga Alang-Alang Lebar ini kami amankan langsung di lokasi tabrakan. Mobil yang dikendarai Fajri melaju dari kawasan Bukit menuju Kedaung. Lalu, saat di lokasi mobilnya menaiki trotoar dan menabrak empat sopir becak yang lagi mangkal menunggu penumpang," ujar Kompol Irwan, Kamis (16/12/2021).

Dari hasil olah TKP, Irwan menyebutkan, tersangka tidak konsentrasi saat menyetir dan kehilangan kendali ketika hendak mengerem. Pihaknya juga telah mengecek urine terhadap tersangka.

"Setelah kami cek urine tersangka hasilnya negatif dan tidak dalam pengaruh alkohol," katanya.

Kompol Irwan menambahkan, tersangka merupakan seorang karyawan swasta dan baru pulang dari daerah OKI.

Akibat tabrakan ini empat orang menjadi korban dan satu di antaranya meninggal di Rumah Sakit AK Gani karena mengalami luka di kepala dan organ dalam.

Dari informasi yang dihimpun, korban meninggal yakni Syamsudin (68), warga di sekitar TKP. Sementara tiga korban lainnya yakni Samuli (50) warga Jalan Cempaka dan Suparmin (88) warga Kertapati mengalami luka ringan. Sedangkan satu korban lainnya yakni Sarkiwi (79) warga Sungai Tawar, Ilir Barat I Palembang mengalami luka berat.

Atas kejadian tersebut, Fajri dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut