Ini Tampang Jumat dan Erik, Ayah dan Anak Pelaku Pembunuhan Sepupu di Prabumulih
Senin, 07 Desember 2020 - 17:56:00 WIB

Kapolres menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka Erik dan Jumat dapat dijerat Pasal 170 ayat 3 tentang pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal. "Pelaku akan diancam hukuman 12 tahun kurungan penjara," ucapnya.
Editor: Berli Zulkanedi