JAKARTA, iNews.id - Sesuai janjinya Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Rizieq menjalani pemeriksaan dengan didampingi beberapa orang di antaranya Sekretaris Umu FPI Munarman.
Habib Rizieq mendatangi Polda Metro setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Sebelumnya, ia dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan. Habib Rizieq tersangka dan dijerat dengan Pasal 160-216 KUHP, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Hingga malam ini, Habib Rizieq juga masih diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Wartawan di lapangan juga mendapat foto saat Habib Rizieq diperiksa. Dalam foto tersebut, tampak dua penyidik menanyakan sejumlah pertanyaan. Sementara di belakang Habib Rizieq terlihat kuasa hukum yang mendampinginya sejak pagi tadi.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News