Ini Motif Ibu Muda di Lubuklinggau Nekat Masukkan Sabu ke Tas Mantan Suami
Senin, 05 Juni 2023 - 17:22:00 WIB
"Setelah kita lakukan pendalam ternyata tersangka yang menjebak suaminya. Tersangka ini beli sabu 0,40 gram dan menaruh di tas mantan suaminya. Setelah kita buktikan dan juga pengakuan ibu ini, benar-benar dia yang memberi sabu 0,40 gram kedalam tas mantan suaminya," ujar Kapolres.
Akhirnya Indah Wara ditangkap dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomo 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun bagi tersangka,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki