LUBUKLINGGAU, iNews.id – Tim Satresnarkoba Polres Lubuklinggau menangkap ibu muda, Indah Wara alias Iin (36) lantaran memasukkan sabu ke dalam tas mantan suaminya, Jaka Rasmana. Indah nekat menjebak mantan suaminya lantaran dendam.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menjelaskan, motif tersangka didasari sakit hati alias dendam gegara rumah miliknya ditinggali oleh mantan mertuanya. "Dia ini berniat akan menjebak mantan suaminya," kata Kapolres, Senin (5/6/2023).

Oknum Polisi Ditangkap di Pelabuhan Parepare, Diduga Bawa Sabu 2 Kg
Dia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi tersangka Indah Wara yang melaporkan bahwa mantan suaminya akan berpesta sabu di rumahnya di Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklingau Utara II.
Pada Jumat, 5 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Satres Narkoba mendapat informasi yang kemudian diteruskan ke Polres Lubuklinggau, dan diatensi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satnarkoba Polres Lubuklinggau.

Perempuan di Lubuklinggau Tega Jebak Mantan Suami, Masukkan Narkoba ke Tas lalu Lapor Polisi
Kemudian petugas dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap mantan suami Indah Wara. Hingga akhirnya dilakukan penggeledahan terhadap mantan suami dari Indah Wara tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dalam tas yang berada di dalam kamar rumah mantan suaminya. Barang bukti tersebut berupa narkotika jenis sabu 0,40 gram.
Editor: Kastolani Marzuki













