Ingin Rayakan Idul Adha, Lina Mukherjee Ajukan Permohonan ke Polda Sumsel

PALEMBANG, iNews.id - Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee (33), tersangka dugaan penistaan agama dan pelanggaran UU ITE setelah mengunggah video makan babi dengan melafazkan bismillah ajukan penundaan pelimpahan berkas ke Polda Sumsel. Alasannya ingin merayakan Lebaran Idul Adha.
Kuasa Hukum Lina Mukherjee, Andi Bashar mengatakan, kliennya tersebut tidak dilakukan penahanan lantaran telah mengajukan permohonan penundaan pelimpahan kepada penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
"Kami mengajukan surat permohonan agar dilakukan penundaan terhadap pelimpahan tahap dua ditunda karena saat ini klien kami dalam keadaan sakit," ujar Andi, Senin (26/6/2023).
Selain karena sakit, lanjut Andi, permohonan penundaan pelimpahan juga lantaran kliennya tersebut ingin merayakan Idul Adha bersama keluarga. "Saya juga berhalangan hadir lantaran harus ke Makassar untuk merayakan Idul Adha di kampung halaman. Mohon dimaklumi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Lina Mukherjee, telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel dan segera jalani persidangan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penyidik Polda Sumsel telah mengirimkan kembali berkas perkara Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas nama Lina Luthfiawati alias Lina Mukherje.
"Setelah dilaksanakan penelitian kembali terhadap berkas perkara dan hasil ekspose, Kamis (22/6/2023) kemarin, maka berkas perkara itu dinyatakan lengkap dan dapat di P-21," ujarnya, Jumat (23/6/2023).
Dijelaskan Vanny, saat ini Kejaksaan Tinggi Sumsel sedang menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumsel.
"Kita sekarang sedang menunggu penyerahan tersangka beserta barang buktinya dari pihak Polda Sumsel," katanya
Editor: Berli Zulkanedi