get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Baik bagi Pekebun Sawit di Sumsel, Kementan Siapkan Beasiswa Kuliah Gratis hingga Uang Saku 

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Lina Mukherjee Segera Diadili di Kasus Penistaan Agama

Sabtu, 20 Mei 2023 - 15:50:00 WIB
Dilimpahkan ke Kejaksaan, Lina Mukherjee Segera Diadili di Kasus Penistaan Agama
Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Lina Mukherjee segera dilimpahkan ke kejaksaan. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Lina Mukherjee, selebgram tersangka kasus dugaan penistaan agama setelah bikin konten makan babi dengan baca Bismillah segera diadili. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel menyatakan berkas perkara segera diserahkan ke kejaksaan.

"Proses penyidikan terhadap saudari LM, Alhamdulillah berkas penyidik dinyatakan lengkap berkas tahap satu. Akan diserahkan ke pihak kejaksaan," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Sabtu (20/5/23).

Berkas perkara tersebut akan diserahkan pada Senin 22 Mei 2023. Selanjutnya kewenangan pihak Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara.

"Seharusnya diserahkan pada Jumat, tapi karena hari pendek, berkas diserahkan Senin 22 Mei," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut