Dilimpahkan ke Kejaksaan, Lina Mukherjee Segera Diadili di Kasus Penistaan Agama
PALEMBANG, iNews.id - Lina Mukherjee, selebgram tersangka kasus dugaan penistaan agama setelah bikin konten makan babi dengan baca Bismillah segera diadili. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel menyatakan berkas perkara segera diserahkan ke kejaksaan.
"Proses penyidikan terhadap saudari LM, Alhamdulillah berkas penyidik dinyatakan lengkap berkas tahap satu. Akan diserahkan ke pihak kejaksaan," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Sabtu (20/5/23).
Berkas perkara tersebut akan diserahkan pada Senin 22 Mei 2023. Selanjutnya kewenangan pihak Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara.
"Seharusnya diserahkan pada Jumat, tapi karena hari pendek, berkas diserahkan Senin 22 Mei," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi