get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

Indonesia Disesaki 2.741 Lokasi Tambang Ilegal, Sebagian di Sumsel

Rabu, 13 Oktober 2021 - 17:32:00 WIB
Indonesia Disesaki 2.741 Lokasi Tambang Ilegal, Sebagian di Sumsel
Kementerian ESDM sebut ribuan tambang tanpa izin tersebar di seluruh Indonesia. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Tak hanya itu, PETI juga membahayakan keselamatan karena tidak mengikuti kaidah-kaidah pengertian penambangan yang memadai serta berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup, antara lain banjir, longsor, dan mengurangi kesuburan tanah.

Aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan masalah sosial, gangguan keamanan, dan kerusakan hutan.

"Kemudian potensi lain adalah merugikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta penerimaan pajak daerah," kata Arifin.

Nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan pertambangan tanpa izin kurang lebih hampir sama dengan setengah PNBP Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.

"Kegiatan menambang yang tanpa dilengkapi dengan perizinan yang sah merupakan suatu tindakan kejahatan atau tindakan pidana," kata Arifin.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut