Imbas Dugaan Kekerasan Mahasiswa, UIN Raden Fatah Palembang Dilaporkan ke Ombudsman
PALEMBANG, iNews.id - Kuasa hukum A (19), mahasiswa yang diduga dikeroyok seniornya saat mengikuti Diksar UKMK Litbang di Bumi Perkemahan Gandus, Palembang, beberapa waktu lalu, melaporkan UIN Raden Fatah ke Ombudsman RI perwakilan Sumatera Selatan. Kampus tersebut dilaporkan atas tuduhan pelanggaran adiminstrasi terkait penyelenggaraan diksar tersebut.
"Kami juga telah melaporkan pihak kampus ke Ombudsman karena diduga telah melanggar administrasi terkait penyelenggaraan Diksar UKMK Litbang," ujar Prengki, Rabu (12/10/2022).
Menurutnya, dugaan pelanggaran terjadi karena UIN sebagai lembaga pendidikan diduga tidak melakukan pengawasan kegiatan mahasiswa saat pelaksanaan Diksar UKMK Litbang.
"Ada enam poin yang kami sampaikan ke Ombudsman, di antaranya meminta Ombudsman RI mengatensi pihak Kementerian Agama RI agar mengambil tindakan. Kami juga meminta ketegasan kampus agar korban dapat dilindungi sampai dengan kuliahnya selesai," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan Ombudsman perwakilan Sumsel, Hendrico Rifai, memastikan telah menerima laporan tersebut. Pihaknya bakal mengkaji lebih dulu laporan tersebut.
"Dalam minggu ini kami akan menggelar rapat pleno terkait laporan maladministrasi ini," kata dia.
Hendrico menjelaskan, pihak Ombudsman juga akan mengklarifikasi pihak UIN Raden Fatah jika laporan maladministrasi telah sesuai dengan syarat yang telah diajukan.
"Bisa kita yang datang ke sana atau mereka yang ke sini, nanti akan diminta untuk menjawab apa yang dilaporkan oleh pelapor," tutur dia.
Sebelumnya, seorang mahasiswa Univesitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang harus dirawat di rumah sakit. Mahasiswa berinisial A (19) ini mengalami kekerasan fisik diduga dianiaya senior dalam kegiatan diksar organisasi.
Korban yang kini dirawat di RS Hermina Jakabaring mengalami luka lebam di wajah dan kedua tangan. Diduga korban dianiaya seorang mahasiswa senior menggunakan bambu saat mengikuti diksar di Bumi Perkemahan Gandus Palembang, Jumat lalu.
Informasinya, peristiwa kekerasan di organisasi kemahasiswaan ini berawal saat korban dan pelaku selisih paham terkait masalah internal organisasi. Tidak lama setelah keributan mulut, korban langsung diniaya menggunakan bambu hingga korban kesakitan.
Korban kemudian pulang ke rumah dengan kondisi luka lebam di muka dan tangan. Korban kemudian dibawa oleh keluarganya ke rumah sakit dan diketahui telah menjadi korban kekerasan.
UIN Raden Fatah Palembang telah membentuk tim untuk mengusut peristiwa ini.
"Kami masih mencari fakta, jadi belum bisa jelaskan secara menyeluruh," kata Wakil Dekan III FISIP UIN Raden Fatah Kun Budianto, usai membesuk korban di RS Hermina Jakabaring, Senin (3/10/2022).
Kun memastikan ada sanksi jelas dari kampus terhadap pelaku kekerasan.
"Jelas ada sanksi tegas, bisa skors hingga diberhentikan. Konteks kami pelanggaran kampus ya, kalau masalah pidana kami serahkan kepada keluarga untuk diteruskan atau tidak di kepolisian," katanya menjawab pertanyaan wartawan.
Editor: Rizky Agustian